Johansyah Berharap Raperda Struktur Organisasi Segara Disahkan

img

Johansyah.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan sruktur dan tata kerja organisasi, menjadi bagian prioritas yang akan dibahas DPRD Kukar, untuk kemudian nanti segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pasalnya, regulasi tersebut sangat dinanti dan erat kaitannya untuk pengangkatan jabatan camat didua kecamatan yang baru di Kukar, yakni Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

Anggota Komisi I DPRD Kukar Johansyah menyatakan, bahwa Raperda Struktur Organisasi telah diusulkan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, dengan harapan segara untuk dibahas.

"Kalau bisa Raperda itu di godok di DPRD Kukar dan disahkan secepatnya, karena sudah sangat dibutuhkan" jelas Johansyah belum lama ini.

Pemerintah daerah menginginkan pelayanan di kecamatan baru secepatnya dilaksanakan, namun pejabatnya belum dilantik, karena Perdanya belum disahkan.

Menurutnya, dengan adanya pemekaran dua kecamatan, yakni Kecamatan Kota Bangun Darat dan Samboja Barat kedepan untuk pelayanannya bisa maksimal.

"Sehingga bisa mengefisiensi waktu dan meminimalisir biaya yang dikeluarkan" tutupnya.

Secara terepisah Bupati Edi Damansyah menyebut, pengangkatan camat di dua kecamatan yang dimekarkan masih menunggu disahkannya peraturan daerah.

"Tinggal menunggu satu Perda saja, kalau Perdanya sudah ada baru bisa kita resmikan dan bisa kita lantik pejabatnya" kata Edi.(adv)