Johansyah Berharap Raperda Struktur Organisasi Segara Disahkan
Johansyah.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan sruktur
dan tata kerja organisasi, menjadi bagian prioritas yang akan dibahas DPRD
Kukar, untuk kemudian nanti segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pasalnya,
regulasi tersebut sangat dinanti dan erat kaitannya untuk pengangkatan jabatan
camat didua kecamatan yang baru di Kukar, yakni Kecamatan Samboja Barat dan
Kota Bangun Darat.
Anggota Komisi
I DPRD Kukar Johansyah menyatakan, bahwa Raperda Struktur Organisasi telah
diusulkan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, dengan
harapan segara untuk dibahas.
"Kalau bisa Raperda itu di godok di DPRD Kukar dan disahkan
secepatnya, karena sudah sangat dibutuhkan" jelas Johansyah belum lama
ini.
Pemerintah daerah menginginkan pelayanan di kecamatan baru
secepatnya dilaksanakan, namun pejabatnya belum dilantik, karena Perdanya belum
disahkan.
Menurutnya, dengan adanya pemekaran dua kecamatan, yakni Kecamatan
Kota Bangun Darat dan Samboja Barat kedepan untuk pelayanannya bisa maksimal.
"Sehingga bisa mengefisiensi waktu dan meminimalisir biaya
yang dikeluarkan" tutupnya.
Secara
terepisah Bupati Edi Damansyah menyebut, pengangkatan camat di dua kecamatan
yang dimekarkan masih menunggu disahkannya peraturan daerah.
"Tinggal menunggu satu Perda saja, kalau Perdanya sudah ada
baru bisa kita resmikan dan bisa kita lantik pejabatnya" kata Edi.(adv)